1. | Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya |
2. | Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya |
3. | mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik |
4. | Menjamin ketersediaan dan akeselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima |
5. | Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing bahan Informasi Publik |
6. | Penetapan Informasi yang di Kecualikan yang telah habis jangka waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses. |